BERITA

KONTAK

Sertifikasi
PHPL - VLK

Pelaksanaan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor. P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada dasarnya bertujuan memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari.

PHPL dan SVLK juga menjadi penting untuk menekan aktifitas lajunya pengrusakan hutan alam sebagai akibat dari pembalakan kayu, baik yang legal maupun yang illegal. PHPL dan SVLK menjadi solusinya. Pada Oktober tahun 2013 PT. Adindo Hutani Lestari telah memperoleh Sertifikat PHPL-VLK yang mandatory bagi setiap Pengusaha HTI untuk memperolehnya. Pada Juni 2018 PT. AHL akan melakasanakan re-sertifikasi PHPL-VLK.

Sertifikat AHL